Apa Saja Syarat KPR Rumah? Simak Detailnya di Sini!

Apakah kamu akan membeli rumah dalam waktu dekat? Jika iya, sebaiknya kamu simak terlebih dahulu syarat KPR rumah biar pengajuan pinjaman KPR kamu segera disetujui.

Bisa dibilang saat ini tidak terlalu sulit untuk memenuhi syarat KPR rumah ketimbang tahun sebelumnya. Namun, kamu tetap harus cermat dalam memenuhi persyaratan tersebut agar proses pembelian rumah barumu berjalan lancar dan juga cepat.

Saat ini, KPR memang layanan paling banyak digunakan oleh pencari rumah impian. Entah itu membeli rumah baru, second, atau pun subsidi.

Apapun rumah yang akan dibeli nanti, pastikan kamu sudah menyiapkan asuransi rumah untuk memproteksi finansial dari risiko kerugian pada masa mendatang.

Untuk mengetahui apa saja syarat pengajuan KPR untuk rumah baru, second, dan subsidi, simaklah penjelasan lengkap berikut ini.

Syarat KPR Rumah Baru

Ada pun untuk syarat KPR rumah baru umumnya juga berlaku saat melakukan pembelian rumah lainnya. Paling hanya ada tambahan beberapa saja apabila kamu berencana membeli rumah subsidi atau rumah second.

Terkhusus bagi bagi yang mau mengajukan pinjaman ke bank, inilah syarat KPR rumah yang harus segera dipersiapkan.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimum berusia 55 tahun untuk karyawan, atau 65 tahun bagi wiraswasta ketika cicilan telah lunas.
  3. Melengkapi persyaratan dengan menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
  • Fotokopi rekening koran.
  • Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Usaha (SIUP).
  • Slip gaji karyawan atau laporan keuangan untuk pengusaha.
  • Sebagai jaminan, gunakan sertifikat rumah.
  • Pas foto.

Syarat KPR Rumah Subsidi

Mungkin beberapa di antara kamu merasa terbebani dengan biaya rumah baru yang terlalu mahal. Nah, sebagai solusinya, kamu masih bisa ajukan KPR rumah subsidi.

Program ini berasal dari pemerintah yang menargetkan membangun hunian dengan harganya yang cukup terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Sejuta Rumah.

Di samping itu, harga yang hendak ditawarkan juga berkisar kurang lebih 100 juta rupiah.

Apabila tertarik membeli KPR rumah subsidi, bisa cek apa saja syarat KPR rumah subsidi di bawah ini.

  1. Belum pernah mendapatkan subsidi dan belum memiliki rumah sebelumnya.
  2. Gajinya tidak melebihi 4 juta rupiah khusus rumah tapak, dan 7 juta rupiah khusus rumah susun.
  3. Memiliki e-KTP dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Syarat KPR Rumah Second

Untuk syarat KPR rumah second tidaklah jauh berbeda dengan syarat pengajuan KPR sebelumnya. Namun, perbedaannya yakni harus mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti kepemilikan penuh hak dan/ atau tanah yang dimiliki oleh pemilik rumah tersebut.

Apabila memang tertarik untuk membeli rumah second, maka penting bagi kamu untuk mempersiapkan dokumen persyaratan KPR rumah second berikut ini.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Melampirkan copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat bangunan.
  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  4. Surat kesepakatan jual beli antara pembeli dan penjual.

Langkah Mengajukan KPR Rumah

Jika kamu berencana mengajukan KPR rumah, baik untuk rumah baru, subsidi maupun second, berikut ini beberapa langkah yang bisa kamu lakukan.

1.  Memilih Rumah yang Diinginkan dan Negosiasi

Jika kamu hendak membeli rumah second, kamu bisa melakukan teknik negosiasi dengan pemilik rumah. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan rumah dengan harga yang cukup terjangkau.

Kemudian, jika kamu hendak membeli rumah baru atau subsidi, pastikan kamu melakukan survei, apakah rumah yang ingin kamu beli sesuai dengan budget kamu, lalu bagaimana modelnya, hingga lokasinya apakah strategis atau tidak.

Kamu juga perlu mencari tahu apakah rumah yang akan kamu beli nanti ini rawan banjir, bencana, atau rawan kejahatan kriminal.

2.  Menemui Pihak Bank dengan Membawa Dokumen Lengkap

Sebelumnya, sudah disebutkan kalau ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk membeli rumah.

Untuk itu, siapkanlah semua berkas yang diperlukan ini. Lalu disatukan dalam map agar tidak tercecer dengan yang lainnya.

Kamu bisa langsung menyerahkannya pada pihak bank, kemudian bank akan melakukan verifikasi. Jika masih bingung, kamu bisa bertanya pada pihak bank terkait dokumen apa saja yang harus kamu bawa.

3.  Appraisal dan Penerbitan SPK

Pada tahap appraisal sendiri akan dilakukan langsung oleh pihak bank. Ini adalah proses survei serta menaksir nilai properti. Tahapan ini juga sangat memengaruhi plafon atau besaran kredit yang dicairkan oleh pihak bank.

Setelah itu, sebelum akad ditandatangani, maka bank akan menyerahkan Surat Perjanjian Kredit (SPK) dulu. Isinya adalah biaya kredit, pinalti, bunga, penunjukan notaris, dan sebagainya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kamu membaca isi suratnya dengan seksama.

4.  Penandatanganan Akad

Apabila SPKnya sudah selesai, pihak bank akan meminta kamu untuk melunasi biaya selama proses pengajuan KPR. Misalnya, biaya asuransi, pajak, notaris, dan administrasi.

Kemudian, di hadapan notaris, pihak bank dan juga developer akan segera menandatangani surat tersebut. Kemudian notaris membacakan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Terakhir, kunci rumah akan diserahkan pada kamu.

Setelah selesai mendapatkan rumah KPR yang diinginkan, entah itu rumah baru, second, ataupun subsidi, segeralah untuk mengurus asuransi rumah yang senantiasa memberikan perlindungan jika ada kerugian atas risiko seperti kebakaran, pencurian, atau bencana alam.

Salah satu produk asuransi yang terpercaya dan direkomendasikan adalah Simas Insurtech. Asuransi Simas Insurtech siap memberikan perlindungan asuransi yang terjangkau dan menjamin manfaat bagi konsumennya dari masa sekarang sampai masa depannya.