Duka Demokrasi? Anies & Saut Benturkan Nurani Usai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong

Putusan 4,5 tahun penjara bagi Tom Lembong dalam kasus impor gula mengguncang jagat politik dan menyalakan perdebatan tajam tentang keadilan hukum serta dinamika kekuasaan di Indonesia. Di tengah riuh publik dan gejolak opini, dua tokoh politik Anies Baswedan dan Saut Situmorang angkat suara, menyuarakan kekecewaan dan kecemasan tentang proses hukum yang dianggap sarat kejanggalan.

Vonis yang Mengguncang

Pada Jumat, 18 Juli 2025, pengadilan tipikor menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Tom Lembong, menyatakan dia terbukti melakukan korupsi dalam kasus impor gula periode 2015–2016. Selain kurungan, dia juga dijatuhi denda Rp 750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda itu tak dibayar. Kerugian negara akibat keputusan impor tak berizin diperkirakan mencapai Rp 194,72 miliar.

Majelis hakim menilai bahwa dalam memberi izin impor gula, Tom bertindak tanpa koordinasi antar kementerian dan melanggar prosedur yang semestinya. Selain itu, hakim menyebut keputusannya sebagai tindakan yang mengabaikan kepentingan konsumen masyarakat luas yang berhak atas stabilitas harga gula.

Namun, vonis itu bukan tanpa kontroversi. Vonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta kurungan selama tujuh tahun. Beberapa hal dianggap meringankan Tom disebut belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, serta kooperatif di persidangan.

Tanggapan Anies Baswedan: “Harapan Kepastian Hukum”

Anies Baswedan, eks Gubernur DKI Jakarta, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan bersikap adil dan objektif ketika kasus ini disidangkan. Saat ditemui dalam persidangan, ia mengatakan bahwa putusan harus dilihat sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus harapan bagi terciptanya kepastian hukum.

Namun di sisi lain, dukungan publik terhadap Tom Lembong, terutama dari kalangan pendukungnya, sempat membuat sidang berlangsung tegang. Saat pengumuman vonis, suasana di ruang sidang diwarnai teriakan dan keributan dari para pendukung.

Meski demikian, Anies juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati serta diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi demokrasi dan tata kelola publik di masa depan.

Saut Situmorang: Tuduhan Kriminalisasi, Bukan Korupsi

Saut Situmorang, mantan pejabat dan pemerhati antikorupsi, bahkan menyebut vonis tersebut sebagai bagian dari upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong bukan semata peradilan murni. Menurut Saut, vonis itu dibebankan bukan pada bukti korupsi yang konkret, melainkan pada regulasi dan prosedur, yang bisa mengindikasikan penyalahgunaan instrumen hukum atas dasar motif politik.

Saut menyoroti bahwa latar politik terutama posisi Tom sebagai figur penting di masa kampanye membuka peluang “tekanan politik” dalam proses hukum. Ia berkata, “naif sekali kalau kita bilang ini tidak ada persoalan sisa dari Pilpres kemarin.”

Dalam pelukannya dengan Anies usai vonis dibacakan, Saut tampak emosional menunjukkan bahwa bagi sebagian pihak, vonis ini dirasakan bukan sebagai keadilan, melainkan aib politik.

Menegakkan Hukum atau Merilis Bayangan Politik?

Kasus ini memicu pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru hukum dijadikan alat politik?

  • Dari sisi hukum, ada argumen bahwa vonis terhadap Tom Lembong penting sebagai upaya penegakan akuntabilitas publik, terutama di sektor kunci seperti impor pangan, agar penyalahgunaan wewenang dapat dicegah.
  • Namun dari sisi skeptisme politik, vonis yang lebih ringan dari tuntutan serta klaim bahwa Tom tak menikmati hasil korupsi membuka ruang kritik bahwa hukuman tersebut tak sepadan dengan kerugian negara, dan prosesnya menimbulkan tanda tanya atas objektivitas peradilan.
  • Pengajuan banding oleh penuntut umum setelah vonis 4,5 tahun menunjukkan bahwa kasus ini belum “tuntas” secara hukum membuka kemungkinan bahwa status hukum Tom bisa berubah, serta memperpanjang ketidakpastian hukum dan politik.

Dua Sisi Mata Uang Demokrasi

Vonis terhadap Tom Lembong tak hanya persoalan hukum tetapi juga cermin dari kondisi demokrasi dan politik hukum di Indonesia.

Bagi pendukung keadilan dan antikorupsi, putusan ini bisa jadi tonggak untuk menegakkan akuntabilitas pejabat publik, sekaligus peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang. Namun bagi kritikus yang melihat proses sebagai kriminalisasi berbasis politis, vonis ini menjadi bukti bahwa hukum bisa digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan “musuh politik”.

Pernyataan dari Anies Baswedan dan Saut Situmorang menegaskan bahwa di balik jeruji besi atau di balik vonis hukum terdapat perjuangan simbolik untuk demokrasi, integritas, dan keadilan sosial. Apakah vonis ini akan menjadi pelajaran berharga atau justru luka baru bagi kepercayaan publik? Waktu yang akan menentukan.