Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta

Sebagai warga negara yang baik, pastilah teman-teman taat dalam melakukan pembayaran pajak. Ini juga merupakan bukti bakti kepada negara. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban membayar pajak kendaraan. Agar memudahkan, ada cara cek pajak kendaraan online Jakarta yang bisa kita coba.

Pajak yang disetorkan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD). Jadi secara tidak langsung, uang pajak yang teman-teman bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan dan layanan lainnya.

Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta

cek pajak kendaraan online

Untuk teman-teman yang tinggal di ibu kota, ada beberapa pilihan cara mengecek pajak yang bisa dicoba. Perlu kita tahu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai mengembangkan layanan berbasis website yang dikelola oleh tim aplikasi Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.

Cara cek pajak kendaraan online Jakarta bisa dengan mengunjungi website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Bisa menggunakan gawai atau smartphone teman-teman, bisa juga menggunakan komputer atau laptop yang sudah terkoneksi internet. Laman tersebut cukup ringan dan dalam hitungan detik kita sudah masuk ke beranda.

Teman-teman akan diminta mengisi kolom NOPOL dengan 4 digit angka nomor polisi kendaraan bermotor. Lalu huruf setelah nomor kendaraan ditulis pada kolom selanjutnya. Setelah itu masukkan nomor KTP atau NIK pemilik sejumlah 16 digit. Centang I’m not a robot pada kotak captcha, lalu klik Cari.

Web akan merespon dengan melakukan proses pengecekan data. Setelah ditemukan datanya, maka detail seputar besaran pajak kendaraan yang wajib teman-teman bayarkan akan muncul pada layar. Sangat mudah, bukan? Bisa mengecek kapan saja dan di mana saja.

Mengenal Aplikasi SIGNAL, SAMSAT Digital Nasional

Selain melakukan cek pajak kendaraan, teman-teman juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online juga. Jadi, di era serba digital ini, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan pembayaran melalui aplikasi online, termasuk urusan cara bayar pajak mobil online. Informasi ini bisa juga teman-teman baca di link duitpintar.com/cara-bayar-pajak-mobil-online/.

Korlantas Polri telah melaunching sebuah aplikasi buatan dalam negeri yang diberi nama SAMSAT Digital Nasional atau disingkat SIGNAL. Aplikasi ini dapat mempermudah teman-teman dalam hal pembayaran pajak. Jadi tak ada alasan lagi untuk telat membayar, ya!

Aplikasi SIGNAL merupakan pengganti dari aplikasi SAMSAT Online Nasional (Samolnas) yang sebelumnya pernah tersedia untuk bayar online pajak kendaraan bermotor. Sekarang, aplikasi ini sudah bisa diunduh melalui Google Play Store dan Apple App Store melalui smartphone.

Aplikasi SIGNAL menyediakan berbagai macam pelayanan yang berhubungan dengan kepolisian. Di antaranya adalah pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cara kerja aplikasi resmi dari kepolisian ini memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi PKN di bawah kelola setiap Bapenda Provinsi. Jadi, teman-teman tak perlu khawatir akan keamanan penggunaannya.

Setelah menginstal aplikasi SIGNAL, teman-teman bisa mendaftar dengan mengisikan data diri berupa nomor e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel. Nantinya akan ada permintaan upload foto e-KTP dan foto selfie. Oh, iya, akan ada permintaan OTP, jadi pastikan nomor ponsel aktif. Cek email untuk melakukan verifikasi.

Cara Bayar Pajak Mobil Online

Teman-teman perlu mendaftarkan kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya pada aplikasi SIGNAL. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor. Pilih jenis kepemilikan kendaraan. Lalu masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan input 5 angka terakhir dari nomor rangka.

Cara membayar pajak mobil, silakan pilih NRKB yang hendak dipajaki, kemudian klik “Lanjut”. Data informasi tentang SKK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ akan muncul beserta tarif pajak yang harus dibayar. Geser tombol kirim berkas TBPKP. Masukkan alamat pengiriman. Detail biaya akan muncul secara otomatis.

Klik “Lanjut” dan Pilih Cara Pembayaran. Ikuti terus sampai muncul kode bayar dengan jumlah dan cara pembayarannya. Pilih bank untuk membayar pajak. Ikuti panduan pembayaran hingga akhir. Jika berhasil, pilih “Cek Status Pembayaran”. Pastikan transaksi pembayaran sudah berhasil.

Dokumen elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (E-TBKP) akan dikirim beserta E-Pengesahan bukti pembayaran yang sah. Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online ini bisa teman-teman lakukan hingga paling lambat 2 bulan setelah masa jatuh tempo.

Bank yang bisa teman-teman gunakan untuk pembayaran dari aplikasi SIGNAL adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Sementara ini, aplikasi SIGNAL sudah terintegrasi di 15 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Bali, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Demikian sekilas tentang cara cek pajak kendaraan online sekaligus cara melakukan pembayarannya yang juga bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL. Semoga sistem ini kian memudahkan masyarakat dan tak perlu repot mengantri pembayaran secara offline di kantor SAMSAT. Semoga bermanfaat.